Sabtu, 28 Mei 2011

Kapolres : Kita Periksa Dulu PT Jember Vision


Kapolres Jember AKBP Samudi, S.Ik,

Jember, (1titik.com) – Kapolres Jember AKBP Samudi, S.Ik, kepada www.1titik.com, menegaskan bahwa kasus tayangan film porno oleh PT Jember Vision yang disiarkan tanggal 6 Mei 2011, pukul 15.30 WIB itu segera ditangani serius.
Dia akan memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan juga menerima pengaduan dan informasi dari masyarakat lainnya terkait masalah itu. Karena di dalam UU Anti Pornografi No 44 Tahun 2008 tersebut ditegaskan barang siapa menyiarkan tayangan porno bisa dikenakan sanksi.
“Tentu saja, kita akan kros cek. Apakah memang masih ada rekamannya, dan file – filenya. Kita masih akan periksa. Jangan sampai mereka ketakutan dulu dan membuang semua bukti itu. Tapi, masyarakat ada yang memiliki bukti tayangannya, terima kasih,” ujar AKBP Samudi.
Kapolres menegaskan dia menerima pengaduan dari masyarakat terkait penayangan film porno oleh PT Jember Vision. Tayangan itu berupa adegan tidak selayaknya karena tanpa sensor. Seharusnya ada editing dan penyensoran. Tetapi dibiarkan begitu saja.
“Dalam laporan masyarakat itu, adalah pelanggan TV Cabel PT Jember Vision, dan juga masyarakat luas. Kita akan periksa semuanya. Pengaduan ini sudah tiga hari lalu. Tapi, mohon maaf baru kita laksanakan, karena kesibukan,” ujar Kapolres Jember AKBP Samudi.
Rabu, 11 Mei 2011 Kasatreskrim Polres Jember AKP Alith Alarino, S.Ik, langsung melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan manajemen PT Jember Vision, hari itu juga setelah menerima berkas pelaporan dan pengaduan masyarakat tersebut. ki

PT Jember Vision Pecat Operator Siarnya

Jember, (1titik.com) – Manajemen PT Jember Vision, dalam rapatnya menghasilkan keputusan untuk memberhentikan secara tidak terhormat alias pemutusan hubungan kerja (PHK) dari karyawannya yang berada di bagian operator siar.
Operator siar yang sial itu adalah Moch. Zuhdi. Karyawan yang berasal dari Kota Tape Bondowoso ini sejak 11 Mei 2011 tidak diberi hak dan kewajiban untuk terlibat dalam PT Jember Vision.
Moch Zuhdi, dinilai melanggar aturan perusahaan, kode etik, dan aturan standart operasional dari PT Jember Vision. Sehingga akibatnya sangat fatal. Film yang tidak layak ditonton masyarakat akhirnya terekspos keluar secara full. Sehingga beberapa adegan telanjang bulat, dan menciumi puting akhirnya dengan tanpa sensor tersiarkan.
Gelombang protespun bermunculan. Baik melalui Fb, tayangan media elektronik hingga melalui telepon langsung. Akibatnya, meluas kepada urusan ke jajaran pihak berwajib. PT Jember Vision kini berhadapan dengan aparat karena dinilai melanggar UU siar, UU perlindungan konsumen, UU anti pornografi, UU tentang IT, UU Penyiaran, KUHP, dan UU Perlindungan anak dan Perempuan.
“Kalau perlu PT Jember Vision itu pelanggarannya karena penggelapan pajak. Karena ijin tayang iklan, royalti lagu, iklan, dan hak siar lainnya yang harus jika mendapatkan hasil keuangan harus diserahkan ke negara, sebagian,” ujar Fatkul Hadi, praktisi dari radio swasta nasional di Jember.
Abdul Munir, Direktur PT Jember Vision mengatakan bahwa pihaknya mengakui bahwa jaringan TV Cabel dulunya sangat banyak di Jember. Ada puluhan penyedia jasa TV Kabel atau biasa disebut LO (Lokal Operator). Karena ada network dan jaringan puluhan LO bergabung membentuk PT Jember Vision.
PT Jember Vision mendapat ijin EDP (Evaluasi dan Proses) dari KPID Jawa Timur tanggal 8 Maret 2011, dan pelaksanaan EDP tanggal 18 Maret 2011. EDP tersebut masih belum bersifat legal formal aktual tetapi proses pengajuan. PT Jember Vision, setelah terbentuk beriktikad baik mengurus menjadi legal.
“Tidak benar kalau kita main – main saja. Karena niat utamanya kita adalah ingin menggali potensi rakyat Jember di berbagai bidang,” ujar Abdul Munir.
Makanya, kata dia, semua LO bergabung dan setuju konsorsium saham di PT Jember Vision. Kebetulan dirinya yang ditunjuk menjadi Direktur. Kemudian, atas petunjuk KPID PT Jember Vision, menghasilkan produktion house lokal content berupa Jember TV. Acaranya diantaranya : amburadul, video klip artis lokal dan nasional, film internasional dan lokal, pengajian dan ceramah agama Islam.
“Kalau sekarang terjadi kesalahan dari operator jelas, bahwa kita tegas. Kita pecat dia dan PHK saat itu juga. Karena standart operasional prosedur tidak dipakai,” ujar Abdul Munir.
Abdul Wahid, Kabid Teknis, tidak ingin PT Jember Vision tidak legal. Karena itu masalah seluruh Indonesia. Sehingga PT Jember Vision adalah bergabung dengan Asosiasi Pengusaha TV Kabel Indonesia (Apektindo) dan dia salah satu pengurusnya. Semua berkeinginan untuk menjadi berbadan hukum dan legal.
“Kalau kami dikatakan PKL dari pengusaha Televisi besar itu, ya tidak apa – apa. Karena memang kita masih kecil. Tetapi, kalau iktikad menjadi legal sangat kuat. Ini kan persoalan bangsa. Regulasi masih banyak yang belum diterbitkan, terkait pengusaha TV Kabel yang menjamur di Indonesia,” ujar Abd Wahid.
Wahid, berharap, setelah PT Jember Vision meminta maaf  secara terbuka itu, di hadapan rakyat diwakili pers itu bahwa polemik akan berakhir. Sehingga proses pengurusan selanjutnya dalam usahanya bisa kembali berjalan. Soal tayangan itu diakui sebagai kesalahan dan kelalaian dari operator saja. ki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar