Sabtu, 01 Oktober 2011

Penumpang Pasawat Berdebat dengan Petugas Bea Cukai

Sikap berani mencari kebenaran menjunjung tinggi hak dan kewajiban memang perlu dilakuka, termasuk ketika mendapat perlakuan kurang nyaman dari petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim, Badam, Hamdani. Maka itu, salah seorang penumpang menentang ketika merasa dipersulit dan seakan-akan dicari-cari kesalahannya, walaupun akhirnya penumpang itu mengalah, tidak mau bayar pajak karena dinilai tidak berdasar.
Achmad ketika melewati x ray menempatkan barangnya berupa reciver sebanyak 6 unit, barang ini bukan dari pembeliannya di batam. Barang itu dibeli dari Jakarta dan langsung di kirim ke luar Batam, kemudian barang itu mau di bawa ke Surabaya via Bandara Hang Nadim, Batam. Tiba-tiba barang itu ditahan Bea Cukai dan diperiksa, ditanya surat-suratnya, faktur pembelian. Kalau tidak ada ya tidak boleh dibawa naik pesawat.
Lumayan memakan waktu pemeriksaan barang itu, dengan harapan ada solusi, tapi arahnya petugas seakan-akan mempersulit, kemudian Achmad menyerahkan barang itu ke petugas BC. "Jika memang tidak boleh dibawah, ya sudah ditahan saja, silahkan keluarkan surat tanda terima. Anehnya petugas itu menolak, dengan alasan tidak menampung barang, dan disuruh barang itu dibawa keluar," maka keluarlah Achmad.
Ketika berada di luar, ketemu dengan buruh porter dan minta bantuan membawa barang masuk, tapi porter itu menolak dengan alasan harus tetap lewat pintu pemeriksaan. Kemudian terjadi berbincang-bincang, dan diajarilah Achmad cara menangkis gertakan BC. "Sesuai aturan, yang kena pajak itu barang nilainya di atas Rp. 3 juta per orang, kalau barang bapak cuma segitu, berarti lolos, makanya minta aturan dan ketentuannya, biar dia tahu juga tidak semua orang begok," ujar Achmad menirukan buruh porter itu.
Kemudian Achmad kembali masuk ke melalui pintu pemeriksaan, dan ditahan lagi dan terjadi perdebatan antara Achmad dengan Hamdani petugas BC. Ketika ditanya ketentuan minimal pajak atas barang, Hamdani kelabakan dan kelamaan mengatakan dan masih membuka-buka komputer. Bingung mencari datanya ketentuan, akhirnya ditemukan, disebutkan jika barang senilai Rp. 2.150.000,- pajaknya Rp. 738.000,-
Mendapat penjelasan ini, sambil melihat layar monitor, Achmad mengetahui adanya kejanggalan, makanya langsung dikatakan terima kasih atas penjelasannya dan barang tersebut langsung diangkat dibawa keluar. Melihat tingkah Achmad ini, Hamdani dan salah seorang temannya agak kebingungan, mungkin bisa saja dengan penjelasannya tadi, Achmad bisa melunak dan "berdamai" dengan maksud lain. Namun hasilnya ternyata lain pula.
Hamdani mengataka, seharusnya bapak ketika masuk Batam tadi pagi lapor ke petugas di pelabuhan, mendapat penjelasan ini Achmad berang, seharusnya petugas tidak buta yang menanyakan kepada penumpang. Kalau penumpang tidak tahu aturan, tidak mungkin melapor, dan petugas yang tahu aturan itulah yang harus mempertanyakan jenis barang yang dibawa penumpang. Maka perdebatan semakin seru.
Pemandangan ini juga Achmad tangkap, bahwa ada beberapa orang yang mengalami nasib yang sama, memilih mengalah "bermain" dengan petugas dan akhirnya barangnya lolos bisa masuk.
Kenyataan ini juga dibenarkan buruh porter, "ah....itu atur saja pak, udah biasa pak, bapak ngerti khan, sudah sering terjadi pak," wah gawat.(ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar