Kamis, 29 September 2011

Lebih dari 5000 TV Kabel Beroperasi


Dalam catatan DPP-ATKI, sampai saat ini September 2011 tercatat ada sekitar 5000 LO (local operator) beroperasi di seluruh Indonesia, adanya anggapan cuma ada sekitar 2000 LO, ini data tahun 2007. Data ini memang belum valid, tetapi perhitungan ini bisa dirujuk dari laporan DPD dan DPC di beberapa daerah, termasuk klaim KPID.

Seperti di Jawa Timur, samapai saat ini data yang tercatat tidak kurang dari 1000 LO, rinciannya  di Kabupaten Lumajang 125 LO, Jember 355 LO, Banyuwangi 145 LO, Bondowoso 315 LO, Situbondo 120 LO, Madiun 3 LO, Malang 9 LO, Ponorogo 3 LO, Pacitan 3 LO, Gresik 2 LO, Pulau Madura 25 LO dan Pulau Bawean-Gresik 9 LO.
Kita beranjak ke Sulawesi Selatan, sesuai keterangan KPID Sulsel ini, jumlah LO yang aktif sampai saat ini sekitar 871 LO. Sedangkan di Sulawesi Tengah terdapat 128 LO, Sulawesi Utara 148 LO, Kalimantan Selatan terdapat sekitar 325 LO, Kalimantan Tengah terdapat 90 LO, Kalimantan Timur terdapat 421 LO dan Pulau Batam 170 LO. Ini belum lagi jumlah LO di Sorong, Ternate, Maluku, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat.
Sementara data riil masih dalam penginputan dari seluruh Indonesia, sehingga data ini bisa diketahui dengan jelas dan sejauh mana peran serta tv kabel di Indonesia ini. Kalau berbicara manfaat, jelas banyak sekali, sangat membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi imbal balik segala hal yang ada di negeri ini.
Informasi imbal balik ini sebenarnya ada dalam proyek pemerintah, jika ini menyangkut proyek, berarti ada anggarannya, baik itu APBN maupun APBD. Hanya saja nama proyek ini dikemas dengan nama lain, tetapi intinya adalah proyek penyampaikan informasi yang cepat untuk masyarakat, sehingga baik pembangunan dan informasinya bisa segala diterima masyarakat dengan baik.
Seharusnya, dengan munculnya dan menjamurnya tv kabel hingga ke pelosok desa ini, pemerintah  bisa menekan anggaran, karena penyampaian secara gratis sudah disampaikan oleh pengusaha tv kabel. Kemudian jika ada segelintir orang yang mengatakan jika TV kabel merugikan Negara, berapa presenkah nilai kerugiannya dan lebih besar manakah sisi positifnya. “jangan berbicara tv kabel merugikan masyarakat, jika ternyata yang berkata justru sangat merugikan Negara,” ujar pengusaha tv kabel di Jawa Tengah pada DPP-ATKI via telepon.
Kelengkapan data LO di Indonesia ini, dalam waktu deka akan di tampilkan di web. www.atkipusat.com.
Dengan begitu seluruh masyarakat dan regulator atau pengambil kebijakan bisa mengaksesnya dengan mudah. Sehingga anggapan miring selama ini kepada LO bisa dieliminir sedemikian rupa, dan tidak selalu menuding yang tidak berdasar.
Berapakah besaran iuran pelanggan tv kabel di Indonesia, ini bervariasi, mulai dari Rp. 5.000 – Rp. 15.000 per bulan untuk 8 sampai 15 channel local. Ada juga iuran Rp. 20.000 – Rp. 30.000 per bulan untuk 24 channel dan Rp. 30.000 – Rp. 75.000 per bulan untuk 30 channel sampai 50 channel. Siaran yang didistribusikan bervariasi juga, khusus channel local atau Nasional, wajib kemudian ditambah dengan channel luar negeri, baik itu hiburan anak-anak, film dan olah raga.
Menyangkut channel berbayar, para LO yang berada di perkotaan dan layak, juga banyak yang sudah melakukan kontrak kerja sama dengan pay tv di Indonesia, tetapi kenyataan di lapangan juga masih banyak yang tidak melakukan kontrak apapun , tentu seluruh iuran bisa masuk penuh ke pemilik usaha setelah dikurangi upah pekerja dan biaya operasional.
Perhitungannya adalah, jika dulu LO tidak pernah membayar apapun kecuali gaji dan biaya operasional, katakanlah sudah terbiasa menerima pemasukan 100 persen, tiba-tiba adanya regulasi pemasukannya dipangkas sampai 60 persen untuk keperluan izin, konten, pemakaian tiang PLN dan Telkom, tentu kebanyakan LO merasa keberatan dan berusaha menghindar.
Bagaimana solusinya untuk menengahi permasalahan ini, disinilah peranan sebuah wadah komunitas tv kabel diperlukan, tentunya wadah komunitas ini tidak bisa bekerja sendiri, tetapi perlu dukungan dari semua pihak, pemerintah, mitra terkait dengan LO dan para LO itu sendiri. Wadah seperti asosiasi inilah harus berperan aktif memberikan pemahaman sebagai perantara pemerintah dan pengambil kebijakan. Sebaliknya, asosasi ini juga sebagai gudang keluhan dan aspirasi LO se Indonesia, tentunya baik kebijakan pemerintah dan keluhan LO kemudian dicarikan solusinya yang terbaik. Dengan demikian perjalanan dan perkembangan tv kabel tetap terjaga dengan baik. (bersambung-ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar