Sabtu, 7/5/11, 12.00
Akibat lambatnya eksekusi sesuai permohonan ratusan  karyawan ini, akhirnya ratusan karyawan pada Senin (2/5/11)  melaksanakan unjukrasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN)  Tanjungpinang. Dalam orasinya, para karyawan ini memohon kepada PN  setempat untuk segera melaksanakan eksekusi, karena dinilai sudah sangat  terlambat.
Seharusnya, pihak PN melaksanakan eksekusi setelah  menerima surat permohonan dari pemohon, maka itu karyawan meminta kepada  PN untuk menjelaskan apa alasan tidak segera melaksanakan amanah  Mahkamah Agung tersebut. Para karyawan berdemo dengan tertib, dan  dijanjikan akan diberikan jawaban kembali pada Senin (9/5/11) lusa.
Jawaban PN Tanjungpinang pada (2/5/11) melalui wakil ketua PN, bahwa kenapa pihaknya belum  melaksanakan  eksekusi, ini disebabkan adanya surat pengaduan dari pihak perusahaan,  bahwa adanya tanda tangan palsu dalam surat kuasa permohonan eksekusi.  Untuk membuktikan tanda tangan itu asli atau palsu, pihak PN masih  meminta kepada Lapfor.
Sementara sebagaimana gugatan ratusan karyawan PT.  Rotarindo, menggugat perusahaan sebesar Rp. 8,3 Milyar dengan rincian,  Rp. 1,6 Miliyar sebagai biaya proses perkaya dan Rp. 6,7 Milyar biaya  pesangon dan penghargaan masa kerja. Maka atas putusan MA No.  519K/Pdt.Sus/2009 tertanggan 26 Mei 2010, pihak perusahaan harus  membayar atas gugatan karyawan tersebut.
Ketua Korwil FSPSI Kepri, Darsono selaku penerima  kuasa bersama Colderia Sitinjak dan H Rahmat Suhartono WM mengatakan,  ratusan karyawan ini menggugat perusahaan karena di PHK sepihak.  Perusahaan mem-PHK karyawan dengan alasan perusahaan ditutup, namun  untuk menutup perusahaan tidak menyertakan alasan yang jelas sesuai  aturan yang berlaku.
Dikatakan Darsono, soal dugaan adanya pemalsuan  tanda tangan dari pemohon eksekusi kenapa harus pihak termohon eksekusi  yang melaporkan, seharusnya pihak pemilik tanda tangan. Jika pemilik  tanda tangan membiarkan dan membenarkan jika itu juga tanda tangannya,  sebenarnya juga tidak ada masalah. “Maka laporan adanya tanda tangan  palsu ini hanya sebuah alasan saja untuk mengulur waktu eksekusi, tapi  kita lihat lusa Senin (9/5/11),” ujar Darsono. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar