Jakarta (ANTARA) - Pihak perusahaan pertambangan batu granit PT Bina Riau Jaya melaporkan sejumlah hakim ke Komisi Yudisial (KY) atas dua putusan yang saling berlawanan pada kasus yang menimpa perusahaan itu.
"Setelah melaporkan pada 18 Mei, maka pada Senin (23/5) kami akan kembali ke Komisi Yudisial setelah melengkapi laporan," kata M Tunggal L Tobing, kuasa hukum PT Bina Riau Jaya di Jakarta, Minggu.
Tunggal Tobing melaporkan tiga hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yakni Antono Rustanto (mantan Wakil Ketua PN Tanjung Pinang sekarang hakim di Pengadilan Tinggi Bengkulu), Wahyu Widya Nurfitri (sekarang di PN Lubuk Linggau), dan Bambang Nurcahyo (sekarang di PN Kupang).
Selain itu, dua hakim di Pengadilan Tinggi Riau yakni Sjofian Mochammad (sekarang di Pengadilan Tinggi Bandung) dan Marthen Thosuly (telah meninggal dunia).
"Yang telah meninggal dunia tentu saja pengaduannya menjadi gugur secara otomatis," kata Tobing yang juga anggota Komisi II DPR periode 1999-2004.
Tobing juga melaporkan dua hakim agung di MA yakni Artijo Alkostar (Ketua Muda Bidang Pidana Umum) dan Timur P Manurung.
Tobing menceritakan kasus itu bermula ketika pihak PT Bina Riau Jaya menggugat pihak PT Sindo Mandiri, perusahaan granit lain, yang menggunakan akses jalan yang dibangun PT Bina, ke PN Tanjung Pinang dengan nomor perkara perdata No.16/PDT.G/2004/PN.TPI pada 25 Januari 2005.
PN Tanjung Pinang memenangkan gugatan itu pada 21 Maret 2005, selanjutnya di tingkat banding di Pengadilan Tinggi juga menang lewat putusan No.66/PDT/2005/PTR pada 25 Agustus 2005, dan menang lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung lewat putusan perkara No.286 K/Pdt/2006 pada 30 Januari 2007.
"Atas semua putusan itu, PT Sindo tidak melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) tetapi balik menggugat PT BRJ lewat PN Tanjung Pinang," kata Tobing yang juga pensiunan hakim.
Anehnya, menurut Tobing, hakim PN Tanjung Pinang memenangkan gugatan PT Sindo atas perkara No.38/Pdt.G/2007/PN.TPI pada 5 September 2008.
Di tingkat banding, PT Sindo juga memenangkan gugatan atas putusan No.117/PDT/2008/TP.PBR pada 10 Februari 2009.
Di tingkat kasasi, atas putusan No.1964/Pdt/2009, MA pada 25 November 2010 memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh PT Bina Riau Jaya.
"Bagaimana mungkin ada dua peradilan untuk objek yang sama dan menghasilkan dua keputusan yang saling berlawanan," kata Tobing.
Tobing berharap Komisi Yudisial bisa memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini," katanya.
Tobing tidak menyebutkan nama para hakim yang memenangkan gugatan PT Bina Riau Jaya.
Sementara dua perusahaan tambang batu granit ini, katanya, sejak enam bulan lalu berhenti beroperasi karena dihentikan oleh Bupati Bintan, Kepulauan Riau, atas pertimbangan keseimbangan lingkungan hidup.
"Setelah melaporkan pada 18 Mei, maka pada Senin (23/5) kami akan kembali ke Komisi Yudisial setelah melengkapi laporan," kata M Tunggal L Tobing, kuasa hukum PT Bina Riau Jaya di Jakarta, Minggu.
Tunggal Tobing melaporkan tiga hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yakni Antono Rustanto (mantan Wakil Ketua PN Tanjung Pinang sekarang hakim di Pengadilan Tinggi Bengkulu), Wahyu Widya Nurfitri (sekarang di PN Lubuk Linggau), dan Bambang Nurcahyo (sekarang di PN Kupang).
Selain itu, dua hakim di Pengadilan Tinggi Riau yakni Sjofian Mochammad (sekarang di Pengadilan Tinggi Bandung) dan Marthen Thosuly (telah meninggal dunia).
"Yang telah meninggal dunia tentu saja pengaduannya menjadi gugur secara otomatis," kata Tobing yang juga anggota Komisi II DPR periode 1999-2004.
Tobing juga melaporkan dua hakim agung di MA yakni Artijo Alkostar (Ketua Muda Bidang Pidana Umum) dan Timur P Manurung.
Tobing menceritakan kasus itu bermula ketika pihak PT Bina Riau Jaya menggugat pihak PT Sindo Mandiri, perusahaan granit lain, yang menggunakan akses jalan yang dibangun PT Bina, ke PN Tanjung Pinang dengan nomor perkara perdata No.16/PDT.G/2004/PN.TPI pada 25 Januari 2005.
PN Tanjung Pinang memenangkan gugatan itu pada 21 Maret 2005, selanjutnya di tingkat banding di Pengadilan Tinggi juga menang lewat putusan No.66/PDT/2005/PTR pada 25 Agustus 2005, dan menang lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung lewat putusan perkara No.286 K/Pdt/2006 pada 30 Januari 2007.
"Atas semua putusan itu, PT Sindo tidak melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) tetapi balik menggugat PT BRJ lewat PN Tanjung Pinang," kata Tobing yang juga pensiunan hakim.
Anehnya, menurut Tobing, hakim PN Tanjung Pinang memenangkan gugatan PT Sindo atas perkara No.38/Pdt.G/2007/PN.TPI pada 5 September 2008.
Di tingkat banding, PT Sindo juga memenangkan gugatan atas putusan No.117/PDT/2008/TP.PBR pada 10 Februari 2009.
Di tingkat kasasi, atas putusan No.1964/Pdt/2009, MA pada 25 November 2010 memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh PT Bina Riau Jaya.
"Bagaimana mungkin ada dua peradilan untuk objek yang sama dan menghasilkan dua keputusan yang saling berlawanan," kata Tobing.
Tobing berharap Komisi Yudisial bisa memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini," katanya.
Tobing tidak menyebutkan nama para hakim yang memenangkan gugatan PT Bina Riau Jaya.
Sementara dua perusahaan tambang batu granit ini, katanya, sejak enam bulan lalu berhenti beroperasi karena dihentikan oleh Bupati Bintan, Kepulauan Riau, atas pertimbangan keseimbangan lingkungan hidup.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus