Sabtu, 24 September 2011

Puluhan TV Kabel di Riau Ilegal


Bukti kepedulian DPP ATKI pada lokal operator/ pengusaha tv kabel untuk menuju legalitas, beberapa berkas dimasukkan ke KPI Pusat.
Pekanbaru - Sekitar 30 televisi kabel yang beroperasi di Riau ilegal karena belum mendapat izin resmi dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Demikian pernyataan Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Alnofrizal, Kamis (15/9).

Alnofrizal mengatakan, sebanyak 30 televisi kabel tersebut tidak hanya beroperasi di Kota Pekanbaru, tetapi banyak yang beroperasi di kabupaten dan kota di Provinsi Riau. "Sekarang banyak TV kabel yang beroperasi di daerah, seperti Ginta Vision di Rokanhulu, Meranti Vision di Selat Panjang, Aida Vision di Indragiri Hilir , dan masih banyak lagi yang lain, mereka belum mengantongi surat izin resmi dan mereka bisa dikatakan masih Ilegal"ucapnya.

Alnofrizal mengatakan, memang sampai saat ini ada lima televisi kabel yang sudah mengurus surat izin, namun masih dalam tahap proses pembuatan izin. "SmartMedia Vision sudah mengurus izin, dan masih ada sekitar lima TV kabel lain yang masih dalam tahap proses pengurusan izin, "ujar Alnofrizal.

Alnofrizal menjelaskan, dalam tahun ini semua televisi kabel yang masih ilegal tersebut akan didata oleh KPID Riau, dan diberikan penerangan dan didorong agar mengurus surat izin. "Kita akan membuat tim khusus untuk mendata dan menginvestigasi kedaerah-daerah untuk mengatasi TV kabel ilegal yang masih beroperasi di Provinsi Riau" ujarnya.

Namun di balik itu sebagian warga Pekanbaru merasa senang dengan keberadaan televisi kabel di Riau selain bisa memenuhi kebutuhan Informasi bagi masyarakat juga prosesnya lebih mudah.

"Kita lebih senang dengan adanya TV kabel ini karena harganya murah dan informasi lebih banyak kita dapatkan, meskipun ilegal kan banyak manfaatnya juga bagi masyarakat, dan kita tidak dirugikan" ucap Rizki salah seorang pengguna televisi kabel di pekanbaru. [EL, Ant]

Kenapa masih illegal? Sesuai data di DPP ATKI Jakarta, Pertama regulasi soal televise kabel baru efektif diberlakukan, kedua KPID Riau baru saja terbentuk, ketiga belum adanya sosialisasi regulasi peraturan di wilayah Riau, ke empat masih ada pengusaha yang tidak paham jika usaha ini harus ada ijin.

Tetapi jangan apriori dulu, mereka masih ilegal bukan berarti tidak mau mengurus, buktinya jauh sebelum KPID Riau terbentuk, sudah ada beberapa tv kabel di Riau mengurus legalitas melalui KPI Pusat di Jakarta. Pengurusannya di jembatani oleh DPP ATKI di Jakarta. DPP ATKI adalah salah satu Asosiasi yang mengurusi komunitas tv kabel di Indonesia.

Mereka sudah beretika baik, ada sekitar delapan tv kabel telah melaksanakan EDP (Evaluasi Dengar Pendapat) di KPID Riau, jika mereka sudah melaksanakan EDP, artinya mereka tidak sepenuhnya ilegal, tetapi separuhnya telah legal. Terkecuali mereka tidak memiliki legalitas sama sekali, ini benar-benar legal. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar