October 7, 2010 by admin. Filed under: Berita BOS
Penggunaan Dana BOS harus berpedoman pada panduan pelaksanaan program BOS yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang antara lain mengatur tentang:
kriteria kegiatan-kegiatan yang boleh dibiayai dana BOS; dan
kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dibiayai dari dana BOS.
Berdasarkan panduan tersebut Dana BOS boleh digunakan untuk :
Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru : biaya pendaftaran, penggadaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi diperpustakaan.
Pembelian bahan-bahan habis dipakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, gula kopi dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa
Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatan lainnya.
Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah.
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sekolah. Tambahan insentif untuk kesejahteraan guru dan tega kependidikan sekolah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
Prioritas pertama penggunaan dana BOS adalah untuk komponen 1 s/d 12, bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.
Panduan pelaksanaan BOS juga menetapkan bahwa Dana BOS tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
Dipinjamkan ke pihak lain.
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
Membangun gedung/ruangan baru.
Membeli bahan/ peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
Menanamkan saham.
Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara penuh/ mencukupi dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya guru kontrak/ guru bantu dan kelebihan jam mengajar.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti peraturan tentang penetapan batas kewajaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, geografis dan faktor lainnya.
Hasil Pencarian:
Penggunaan dana BOS, apa yang tidak boleh digunakan dari dana BOS, penggunaan bantuan operasional sekolah, Jenis kegiatan yang tidak boleh dibiayai dana bos, PANDuan dana BOS pajak, fungsi dana bos dan penjelasannya, Kriteria penggunaan dana BOS, langkah-langkah penggunaan dana bos smp, spj bomm, artikel bantuan operasional sekolah pdf, makalah tentang dana operasional sekolah, artikel penggunaan uang, makalah bantuan operasional sekolah, penerapan BOS di sekolah, PENERAPAN BOS, pendidikan bos, pelaksanaan program dana BOS, panduan penggunaan dana smpt, makalah bidang kesiswaan sekolah dalam menyusun dan menetapkan pelaksanaan operasional proses penerimaan peserta, manfaat dana BOS bagi siswa, makalah tentang dana sekolah, non program sekolah, Penerapan dana bos, penggunaan biaya operasional sekolah, tidak boleh PENGGUNAAN BOS, tidak boleh digunakan dana bos, Tehnik penggunaan Bantuan operasional sekolah BOS, sistem bos sekolah free, serahkan laporanhj penggunaan dana BOS 2011, proses penggunaan dana di sekolah
Tags: Bantuan, BOS, buku, Dana, Dana Bantuan, Dana Bantuan Operasional Sekolah, dana BOS, Operasional, operasional sekolah, Panduan, pelaksanaan BOS, Penerimaan Siswa, program bos, Sekolah, simbos, Siswa Baru
Artikel Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang terkait di situs lainnya:
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS | SIMBOS ...
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS. kriteria kegiatan yang boleh dibiayai dana BOS & tidak boleh. Panduan pelaksanaan Dana BOS. kegiatan sekolah
http://simbos.web.id/berita-bos/penggunaan-dana-bantuan-operasional-sekolah-bos/
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) « SMP Negeri ...
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS akan diuraikan untuk setiap komponen yang diperbolehkan didanai oleh BOS. Adapun pertanggungjawaban penggunaan ...
http://smpn29samarinda.wordpress.com/2009/03/04/penggunaan-dana-bantuan-operasional-sekolah-bos/
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
buku panduan bantuan operasional sekolah (bos) untuk pendidikan gratis dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu direktorat jenderal manajemen pendidikan dasar ...
http://pendidikan-diy.go.id/file/bos/panduan.pdf
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) UNTUK PENDIDIKAN ...
program bantuan operasional sekolah (bos) untuk pendidikan gratis dalam rangka wajar 9 tahun yang bermutu tahun 2009
http://www.disdik-kotasmg.org/v8/images/BOS/pwrbos%202009.ppt
Bantuan Operasional Sekolah
Halaman Utama; Tentang BOS; Berita dan Artikel. Berita dan Informasi Seputar BOS; Kebijakan dan Administratif. Sejarah BOS; Sasaran dan Biaya Satuan BOS; Penggunaan ...
http://bos.ditptksd.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar