Suasana mencekam terjadi
di kantor KPK Jumat malam,
5 Oktober 2012. (VIVAnews/Siti Ruqoyah)
|
Kronologi Suasana
Mencekam di Kantor KPK
Suasana mencekam terjadi
di kantor KPK, Jumat malam.
Sabtu, 6 Oktober 2012,
05:01 Hadi Suprapto, Siti Ruqoyah
VIVAnews - Suasana mencekam terjadi di kantor Komisi
Pemberantasan Korupsi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam, 5 Oktober
2012.
Sekitar pukul 20.00 WIB,
puluhan polisi mendatangi kantor KPK untuk menjemput paksa Novel
Baswedan, penyidik yang berperan dalam mengungkapkan kasus dugaan
korupsi proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri.
Alasannya, Novel diduga pernah terlibat penganiayaan tahanan di Bengkulu, delapan tahun lalu. Atas tuduhan itu, Novel dijemput paksa petugas polisi berseragam lengkap dan berpakaian preman dari Polda Bengkulu serta Polda Metro Jaya.
Berikut kronologi versi KPK yang dibacakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat jumpa pers di kantornya, Sabtu dinihari, 6 Oktober 2012:
Alasannya, Novel diduga pernah terlibat penganiayaan tahanan di Bengkulu, delapan tahun lalu. Atas tuduhan itu, Novel dijemput paksa petugas polisi berseragam lengkap dan berpakaian preman dari Polda Bengkulu serta Polda Metro Jaya.
Berikut kronologi versi KPK yang dibacakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat jumpa pers di kantornya, Sabtu dinihari, 6 Oktober 2012:
Kamis,
4 Oktober 2012:
Datang utusan Kapolri, AA dan AD, menemui Novel Baswedan untuk bertemu Yazid, Koordinator Staf Pimpinan (Korspim) Polri. Novel bersedia menemui Korspim jika diizinkan pimpinan KPK. Namun, pimpinan KPK Busyro Muqoddas tidak mengizinkan.
Pertemuannya ini untuk mengonfirmasi teror dan pembahasan alih status 28 penyidik. Novel merupakan mantan Kasat Serse Polda Bengkulu pada 1999-2005.
Datang utusan Kapolri, AA dan AD, menemui Novel Baswedan untuk bertemu Yazid, Koordinator Staf Pimpinan (Korspim) Polri. Novel bersedia menemui Korspim jika diizinkan pimpinan KPK. Namun, pimpinan KPK Busyro Muqoddas tidak mengizinkan.
Pertemuannya ini untuk mengonfirmasi teror dan pembahasan alih status 28 penyidik. Novel merupakan mantan Kasat Serse Polda Bengkulu pada 1999-2005.
Saat itu, ada suatu
kejadian, anak buah Novel melanggar hukum yang menyebabkan narapidana
meninggal. Tindakan itu bukan dilakukan oleh Novel, tapi anak buahnya. Atas
kejadian itu, Novel sudah disidang majelis, dan kasusnya selesai pada 2004.
Jumat, 5 Oktober 2012:
Sekitar pukul 20.00 WIB, Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irianto, membawa surat perintah penangkapan dan pengeledahan Novel. Tuduhannya Novel melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, yang tidak pernah dilakukan Novel. Janggalnya, surat pengeledahan ini belum mendapat persetujuan dari pengadilan, dan nomornya pun belum ditulis.
Jumat, 5 Oktober 2012:
Sekitar pukul 20.00 WIB, Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irianto, membawa surat perintah penangkapan dan pengeledahan Novel. Tuduhannya Novel melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, yang tidak pernah dilakukan Novel. Janggalnya, surat pengeledahan ini belum mendapat persetujuan dari pengadilan, dan nomornya pun belum ditulis.
Dedi tak datang sendiri,
sejumlah pejabat Polda Metro Jaya juga ikut ke KPK, termasuk puluhan anggota
polisi, baik berseragam maupun tak berseragam.
Pejabat Polda Metro itu
antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Toni Harmanto, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Besar Nico Afinta, Kasat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar
Herry Heryawan, Kasat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Besar Helmy Santika, dan Kasat Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Besar Daniel Bolly Tifaona.
Ketika pimpinan KPK datang, para pejabat itu sudah pulang. Namun, puluhan polisi masih berkeliaran di sekitar gedung KPK.
Ketika pimpinan KPK datang, para pejabat itu sudah pulang. Namun, puluhan polisi masih berkeliaran di sekitar gedung KPK.
Sementara itu, di rumah
Novel, Kelapa Gading, menurut Bambang, juga ada beberapa polisi yang memaksa
masuk. Hal ini tak hanya dialami Novel, tapi penyidik lain. "Saat ini, KPK
tetap melindungi saudara Novel dan semua penyidik KPK serta elemen KPK yang
bekerja untuk KPK," kata Bambang. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar