Kalau Mahasiswa yang mogok dan demo, sudah biasa dan bukan berita, tetapi jika Pak Dosen yang mogok, ini baru berita. Jadi jika ada mahasiswa yang demo jangan pernah disalahkan, karena dosennya juga pingin mogok,
Minggu, 30 Oktober 2011 13:48 WIB | 939 Views
Mataram (ANTARA News) - 183 dosen tetap Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengancam mogok mengajar jika pihak yayasan tidak merealisasikan pembayaran gaji tetap.
"Seluruh dosen tetap yayasan sepakat akan mogok mengajar mulai Rabu (2/10), jika 1 November 2011, belum ada kepastian mengenai gaji tetap," kata Ketua Forum Komunikasi Dosen Tetap Yayasan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Mataram Lalu Pujo Basuki Rahmat di Mataram, Minggu.
Dia menyatakan mereka telah mengadakan pertemuan dan menandatangani kesepakatan untuk mogok mengajar.
Ia mengatakan, seluruh dosen tetap diangkat melalui Surat Keputusan Rektor IKIP Mataram, namun hingga kini belum menerima gaji pokok sesuai upah minimun provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat sebesar Rp950 ribu.
Para dosen diberikan honor sesuai dengan jumlah beban sistem kredit semester (SKS). Satu SKS dihargai Rp50 ribu. Nilai tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi riil saat ini.
"Ada dosen yang hanya mendapat empat SKS. Artinya dia mendapat honor sebesar Rp200 ribu per bulan. Fakta itu tentu sangat ironis sekali. Dosen dengan gelar pascasarjana dikasih honor Rp200 ribu per bulan," ujarnya.
Forum Komunikasi Dosen Tetap Yayasan IKIP Mataram akan bersurat ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi terkait.
Jika aspirasi mereka tidak direspon positif, maka Yayasan IKIP Mataram harus menanggung risikonya.
"Risiko yang mungkin terjadi adalah penutupan sejumlah program studi karena para dosen tidak lagi mau mengajar. Buat apa kami terus memikirkan upaya memajukan lembaga kalau pihak yayasan sendiri tidak memikirkan nasib dosen yang sudah memiliki isteri dan anak," kata Pujo.
Rektor IKIP Mataram H Lalu Said Ruhpina berharap para dosen tetap tidak mogok mengajar karena lembaga yang dipimpinnya tengah berupaya melakukan pembenahan.
"Masalah gaji tetap itu merupakan kewenangan pemilik yayasan. Semua bisa dibicarakan secara baik-baik," ujarnya.(*)KR-WLD/E005Editor: Jafar M Sidik
"Seluruh dosen tetap yayasan sepakat akan mogok mengajar mulai Rabu (2/10), jika 1 November 2011, belum ada kepastian mengenai gaji tetap," kata Ketua Forum Komunikasi Dosen Tetap Yayasan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Mataram Lalu Pujo Basuki Rahmat di Mataram, Minggu.
Dia menyatakan mereka telah mengadakan pertemuan dan menandatangani kesepakatan untuk mogok mengajar.
Ia mengatakan, seluruh dosen tetap diangkat melalui Surat Keputusan Rektor IKIP Mataram, namun hingga kini belum menerima gaji pokok sesuai upah minimun provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat sebesar Rp950 ribu.
Para dosen diberikan honor sesuai dengan jumlah beban sistem kredit semester (SKS). Satu SKS dihargai Rp50 ribu. Nilai tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi riil saat ini.
"Ada dosen yang hanya mendapat empat SKS. Artinya dia mendapat honor sebesar Rp200 ribu per bulan. Fakta itu tentu sangat ironis sekali. Dosen dengan gelar pascasarjana dikasih honor Rp200 ribu per bulan," ujarnya.
Forum Komunikasi Dosen Tetap Yayasan IKIP Mataram akan bersurat ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi terkait.
Jika aspirasi mereka tidak direspon positif, maka Yayasan IKIP Mataram harus menanggung risikonya.
"Risiko yang mungkin terjadi adalah penutupan sejumlah program studi karena para dosen tidak lagi mau mengajar. Buat apa kami terus memikirkan upaya memajukan lembaga kalau pihak yayasan sendiri tidak memikirkan nasib dosen yang sudah memiliki isteri dan anak," kata Pujo.
Rektor IKIP Mataram H Lalu Said Ruhpina berharap para dosen tetap tidak mogok mengajar karena lembaga yang dipimpinnya tengah berupaya melakukan pembenahan.
"Masalah gaji tetap itu merupakan kewenangan pemilik yayasan. Semua bisa dibicarakan secara baik-baik," ujarnya.(*)KR-WLD/E005Editor: Jafar M Sidik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar